e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan
yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP
yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal
setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
NIK Bersifat khusus, dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia
serta sudah di miliki sejak adanya akte kelahiran. sedang e-KTP wajib
bagi yang masuk usia 17 tahun atau kawin. “Jadi, NIK dicantumkan di e-KTP yang
disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi
biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Kabupaten/Kota.
NIK yang ada pada e-KTP adalah dasar dalam penerbitarn
PASPOR, SIM, NPWP, POLIS ASURANSI, dan sertifikat hak tanah.
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
Selain digunakan sebagai
Kartu Tanda Penduduk (KTP), manfaat dari e-KTP yaitu dapat meminimalisirkan
identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah direkam data
biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk, iris mata dan gambar tanda
tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu
sebagai alat penyimpan data secara elektronik, dan alat pengamanan data
(security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer
data”.
Fungsinya :
-sebagai
identitas jati diri
-Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi
membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya;
-Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP;
-Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Dengan mengetahui berbagai manfaat dari e-KTP dan
sistem komputasinya maka masyarakat wajib mengetahui cara menjaga kartu
tersebut. “e-KTP diharapkan diperlakukan seperti memperlakukan KTP yang
sekarang. Jangan digunting atau dipotong pinggirnya, karena berpotensi merusak
lapisan antena dan chip, tetapi masih berfungsi dengan baik apabila
basah, kena air/hujan, tercelup di air,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar